TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum menilai eksepsi Rizieq Shihab tidak sesuai ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Hal itu disampaikan tim JPU saat sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan pidana umum di Indonesia," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2021.
Baca Juga:
Eksepsi yang dmaksud jaksa adalah keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan dalam perkara kerumunan dan penghasutan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari sekian ayat dan hadis yang disampaikan Rizieq dalam eksepsi pada 26 Maret lalu, jaksa mengutip salah satunya. Hadis itu berbunyi, 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri, mereka biarkan. Tapi jika ada di tengah seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya.'
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," kata jaksa.